Ia juga berpesan kepada Dinas Kominfo agar senantiasa melakukan pemutahiran Daftar Informasi Publik pada aplikasi website PPID, baik Informasi serta-merta, berkala maupun yang dikecualikan sesuai SOP yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Andri Rahadian selaku PPID Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa, Dinas Kominfo Simalungun secara rutin telah melaksanakan pertemuan-pertemuan bersama PPID pelaksana dan PPID pembantu.
Andri mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan secara rutin tersebut dalam rangka membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Terkait dengan rilis berita yang di keluarkan termasuk informasi lainnya, Andri mengatakan bahwa, Dinas Kominfo Simalungun senantiasa mempublikasikan secara rutin baik melalui media cetak maupun media online dan juga melalui media sosial seperti akun Facebook Pemkab Simalungun, Instagram, Youtube dll.
Selain melakukan pertemuan silahturrahmi, Komisi Infomasi ini juga melakukan monitoring dan pengecekan ruangan layanan Informasi PPID.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Informasi memberikan sejumlah masukan kepada Dinas Kominfo Simalungun, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi yang lebih baik ke depan demi akses berita dan informasi yang mudah didapatkan oleh masyarakat. ( AS/Rel)
Berikan Komentar Anda