Begitu juga dengan Kapolsek Prapat AKP Joni Silalahi saat diberikan info soal tarif parkir, dirinya mengakui bahwa sudah sering kita ingatkan. Kita monitor dan sampaikan. Dan kordinasi diahub simalungun, ujarnya datar.
Sementara Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih yang dihubungi , merasa gerah dan mengakui bahwa itu tidak ada perintah dari Dinas Perhubungan yang dikomabdoi nya.
Saat dipertanyakan Apakah tarif parkir di daerah wisata prapat memang memiliki perda khusus? Sabar Saragih mengatakan bahwa tarif parkir disemua daerah kabupaten Simalungun sama, tetap 3000 rupiah/ 1 unit mobil pribadi. Jadi ngak ada itu perda khusu karena prapat daerah wisata tarif parkirnya berbeda, ujar sabar dengan tegas.
Sabar Saragih juga berjanji akan menindak lanjuti laporan dengan menurunkan team kelapangan pada hari senin 6/mei/2024.
Menyikapi hal ini, Dipertanyakan kinerja dari pihak BPODT yang katanya selama ini mengurusi wilayah Danau Toba , namun kontrol dalam hal-hal kecil sajapun mereka tak punya kinerja dan manfaat .
Masyarakat yang berkunjung disekitaran Danau Toba selama ini telah menjadi sapi perahan yang tanpa disadari jika dihitung dan dikalkulasikan kerugian nya setiap tahun bisa diangka puluhan Milyar dari satu titik maslah, yakni “Tarif Parkir Yang Mencekik Leher “.(S)
Berikan Komentar Anda