Serta dihadiri perwakilan Forkopimda, unsur partai, perwakilan kedua Paslon JTP -Dens dan Satika-Sarlandy, unsur Bawaslu beserta jajarannya.
Ketua KPUD Swardi Pasaribu sebelumnya menegaskan pleno terbuka penetapan DPT guna menyampaikan persepsi agar warga yang sudah punya hak pilih jangan sampai tidak memilih.
“KPUD tetap berkordinasi dengan semua pihak termasuk Bawaslu melakukan pendataan serta sinkronisasi sehingga data pemilih akurat,” ujarnya.
Sementara itu Adi Putra menegaskan sesuai aturan bagi yang hendak pindah memilih diperbolehkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 27 Nopember.
Namun masih bisa dimungkinkan pindah memilih diakomodir 7 hari sebelum pencoblosan dengan kategori menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tahanan di lapas serta tertimpa bencana. ( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda