Operasi yang berlangsung cepat tersebut berhasil mengamankan SB ( 45 ) warga Nagori Amborokan Panei Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, setelah ia kedapatan memiliki sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50.000 dan sebuah handphone merk Vivo warna biru sebagai barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut dan selanjutnya telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih dalam, “pungkas Jaresman.
AKP Jaresman Sitinjak, bersama timnya yang terdiri dari IPDA Ganda Sinaga, AIPDA Leonardo FH. Bancin, AIPDA M.Nababan, dan Brigadir Ricky Sinambela, memastikan situasi tetap aman dan terkendali pasca-operasi.
Penangkapan ini kata Kapolsek, menegaskan kembali komitmen aparat kepolisian di Kabupaten Simalungun dalam memerangi penyebaran narkotika, serta mengimbau masyarakat agar senantiasa bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.(Susan)
Berikan Komentar Anda