Saat tiba di lokasi, petugas menemukan S sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan Narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam, ” ucap AKP Irvan.
“Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, S mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, S dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, “pungkas AKP Irvan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas Narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.(Susan)
Berikan Komentar Anda