Sementara itu salah satu Pemerhati Hukum dan Penyelenggara Negara Edward K Napitulu saat di mintai tanggapan atas pemberitaan media yang terkesan menjustice (menghakimi) kinerja Lapas, Edward mengatakan, ” Patronnya kan jelas, jurnalis (wartawan ) dalam melakukan aktivitas kejurnalistikannya harus berpatok kepada UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Undang undang Pokok Pers , tidak boleh bergeser dari Undang undang pers itu ” ucapnya bersemangat.
Edward juga menambahkan wartawan hendaknya melakukan apa yang dinamakan cek dan ricek (konfirmasi silang atau konfirmasi dari dua sisi) terhadap pihak pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius.
Saat disinggung tentang seorang wartawan yang mengirimkan konsep beritanya kepada pihak pihak yang akan diberitakan, Edward menilai itu hal yang salah.
” Salah itu, konsep berita harusnya dikirimkan kepada pihak redaksi bukan kepada sasaran pemberitaan.Maksud saya bila konsep berita sebelum terbit dikirim lebih dahulu kepada sasaran berita berarti ada tanda kutip disitu, sudah pahamlah kita itu arahnya kemana,” ucap Edward sambil mengarahkan jempolnya ke arah bawah.(Ssg)
Berikan Komentar Anda