Lebih lanjut, dalam pertemuan ini juga dibahas koordinasi terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di Kabupaten Simalungun.
“Kolaborasi ini sangat penting mengingat kekerasan seksual merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Simalungun,” tambah AKP Verry Purba.
Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual, mulai dari proses penyidikan hingga pemulihan korban. LPSK dan Unit PPA sepakat untuk terus menjalin komunikasi intensif dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual. Kolaborasi dengan LPSK ini akan memperkuat upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tutup AKP Verry Purba.( Sun)
Berikan Komentar Anda