Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa Demson Manurung akan lakukan langkah hukum kepada lembaga terkait yang menelantarkan bangunan drainase berasal dari dana pusat di Kota Pematang Siantar Kecamatan Marihat, Kelurahan Tong Marimbun.
Saat dijumpai awak media, Sabtu (16/09/2023) Demson menyatakan kegiatan yang menggunakan dari dana pusat bernama Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi kecil/berupa perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi di Kelurahan Tong Marimbun yang peruntukkannya membantu irigasi pertanian bagi Perkumpulan Petani Pengguna Air ( P3A), terang Ketua LSM Khatulistiwa.
Demson menyatakan sangat kecewa dengan hasil pelaksanaan pembangunan saluran drainase yang berasal dari APBN tersebut karena diterlantarkan, sementara dana sudah penuh turun, ini menjandi perhatian yang sangat serius.
“Saya akan lakukan langkah hukum kepada semua yang terlibat,” tutur Demson
Saat LSM Khatulistiwa investigasi ke beberapa tempat proyek salah satunya Kelurahan Tong Marimbun pekerjaan proyek drainase itu hanya 40% saja pengerjaannya, dan di biarkan begitu saja.
Di tempat terpisah saat LSM Khatulistiwa melakukan investigasi pekerjaan proyek drainase itu tidak sesuai dengan perencanaan yang ada, dinding parit bahannya digunakan batu bata seharusnya batu padas, sedangkan lantainya sudah tidak ada lagi, akibat tergerus air. Ini karena campuran semen dan pasir tidak sesuai perbandingan jadi cukup rapuh,” terang Demson
Ironisnya ketika di konfirmasi pendamping P3A marga Lubis kepada awak media ini menyatakan pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi kecil/berupa perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi di Kelurahan Tong Marimbun tinggal sedikit lagi akan selesai.
Lanjut Demson menjelaskan Pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp1,9 Miliar lebih untuk P3A Kota Pematang Siantar.
Adapun kelurahan yang mendapatkannya adalah
Kelurahan Pematang Marihat, Kelurahan Naga Huta Timur, Kelurahan BP Nauli, Kelurahan Mekar Nauli, Kelurahan Suka Raja, Kelurahan Marihat Jaya, Kelurahan Tong Marimbun (3 paket) dan Kelurahan Simarimbun.
Sebagai informasi Demson menyatakan dana yang turun nilai pagu per paket adalah Rp195 juta lebih, dana tersebut keluar dua termin, dan kegiatan ini tidak dibebani PPN dan PPh,” tutur Ketua Khatulistiwa tersebut.
Lebih lanjut Demson menyebutkan, investigasi yang dilakukan LSM Khatulistiwa kepada salah seorang pengurus P3A yang tidak mau disebutkan namanya berinisial S menyatakan membenarkan adanya Kewajiban (KW) yang nilainya tidak kecil. Ironisnya lagi pekerjaan yang harusnya dikerjakan secara swakelola oleh pengurus P3A, namun pada kenyataannya diserahkan kepada pihak ke 3.
Saat awak media menghubungi salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Saiful dan Konsultan Manajemen bermarga Harahap yang bertugas di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Medan, pada Selasa beberapa waktu lalu melalui telpon seluler dan WhatsApp, panggilan telpon tidak diangkat namun pesan dibaca tetapi tidak direspon. (AS)









