Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menerima Penghargaan atas keberhasilan Kota pematang Siantar menjadi Kabupaten Kota (KKP) Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022.
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan di Aula Soepomo Lantai 5, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut, Jalan Putri Hijau No 4 Medan, Senin (18/12/2023).
Pj Gubernur Sumut Hassanudin diwakili Staf Ahli Ir Muhammad Armand Efendi Pohan dalam sambutannya mengaku sangat mengapresiasi penyerahan KKP HAM Tahun 2022.
“Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki seseorang sejak berada di dalam kandungan. Untuk itu kami berkeyakinan penegakan dan kebebasan HAM adalah hal yang telah diatur di dalam konstitusi. Karena kita menginginkan nilai-nilai kemanusiaan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan di masyarakat,” terangnya.
Pemerintah dalam hal ini, lanjutnya,wajib menjamin hak masyarakat.
“Hal tersebut tercermin dalam pelayanan di setiap bidang, baik di pendidikan, kesehatan, kependudukan, kepemudaan, serta sosial budaya. Hal itu juga dalam kebebasan memeluk agama dan keyakinan,” sebutnya.
Masih kata Hassanudin melalui Arman Efendi, untuk memenuhi hak-hak masyarakat, tentunya ada kekurangan dan kelebihan di setiap bidang.
“Untuk itu dari waktu ke waktu, dan terus menerus, kita lakukan pemantauan dan evaluasi,” katanya.
Berikan Komentar Anda