Lanjut Kapolsek, bahwa tuduhan pengerusakkan yang dilakukan Kakek dan Nenek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati, untuk pengerusakan itu tidak cukup unsurnya untuk dibuktikan.
Kompol M. Nainggolan, S.H M.Si dengan tegas menolak langsung laporan Manager PTPN IV kebun Unit Bah Jambi Tri Mangkurat
dengan terduga pelaku dua orang lansia warga Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Setelah mendengar keterangan Kompol Nainggolan langsung menghubungi manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) melalui telepon seluler dan mengatakan bahwa dalam penegakan hukum penting memperhatikan asas kemanfaatan yang mana pasangan suami istri yang sudah ujur tersebut tidak sepantasnya lagi dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya tersebut dengan mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani.
Lanjut Kapolsek melalui telepon, menerangkan kepada Manager bahwa tuduhan pengerusakkan yang dilakukan Kakek dan Nenek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati, untuk pengerusakan itu tidak cukup unsurnya untuk dibuktikan, tutur M. Nainggolan
Kepala Desa/Pangulu Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Suprayogi merasa senang karena warganya bebas dari jerat hukum. Pangulu juga langsung membawa pasangan lansia pulang ke rumahnya.
Rasa syukur dan raut wajah gembira yang dirasakan kedua pasangan suami-istri yang lansia tersebut, sangat terlihat saat menyalami Kapolsek dan Polisi Polsek Tanah Jawa untuk pamit pulang.
Berikan Komentar Anda