Camat Siantar Muhammad Iqbal, S.STP., M.SP., menegaskan bahwa di lokasi hiburan rakyat tersebut tidak ditemukan adanya praktik perjudian. Beliau juga mengimbau agar pengelola gelanggang permainan ketangkasan memasang pemberitahuan peraturan pemain batas usia, yang harus diatas 17 tahun.
“Kami mengimbau agar pengelola gelanggang permainan ketangkasan memasang pemberitahuan peraturan pemain batas usia. Kami tidak ingin anak-anak bermain di gelanggang permainan ketangkasan,” tegas Camat Siantar. ”
Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun AIPTU Bambang Sumantri., mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan kenyamanan di sekitar lokasi hiburan rakyat,disamping itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan kenyamanan di sekitar lokasi hiburan rakyaat. Kami ingin agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan aman dan lancar,” pesan Kanit Sosbud Sat Intelkam.
Tokoh Agama H. Ramlin., menyatakan bahwa tidak ada praktik perjudian di lokasi hiburan masyarakat tersebut, dan masyarakat sekitar merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat, yang dapat meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kami bersyukur karena tidak ada praktik perjudian di lokasi hiburan masyarakat ini.Masyarakat sekitar merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat, yang dapat meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan,”ujar Tokoh Agama H. Ramlin.
Berikan Komentar Anda