“Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara, dalam hal ini Pemko Pematangsiantar, terhadap anak-anak sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia,” sebutnya.
Manfaat KIA, kata Matheos, di antaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, imigrasi, dan lainnya.
Diketahui, dalam rangka meningkatkan pemanfaatan KIA, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra bisnis, seperti Taman Hewan Pematangsiantar, Noboel’s Fresh Chicken, dan KFC Pematangsiantar. Dengan menunjukkan KIA, maka mendapatkan diskon atau potongan harga, atau benefit lain, yang besarannya sudah ditentukan dalam perjanjian kerja sama.
Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Kota Pematangsiantar Saiful Rizal SSTP menyampaikan saat ini sudah ada 1.500-an siswa lebih yang telah dibagikan KTP sebagai pemilih pemula untuk pelajar SMA sederajat. Sementara untuk KIA, Syaiful menegaskan sudah hampir merata dalam pendataannya.
Ia mengimbau orang tua yang ingin mengurus KIA untuk anaknya, cukup datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa foto copy akta kelahiran. Untuk usia 0-5 tahun tidak perlu foto. Namun untuk usia 5-16 tahun menyertakan foto. (Mar)
Berikan Komentar Anda