“Padahal anak saya (Samudra Purba) mencabut tanaman sere itu karena atas persetujuan Masralam Silalahi selaku anak pemilik tanah dan Abang kandung kedua terlapor karena tanaman sere itu sudah menghalangi jalan ke rumah kami,” katanya.
“Penyidik pembantu Unit Jatanras Sat Reskrim BRIPKA Ade Guntara memang sudah dua kali melakukan mediasi tapi kedua terlapor sama sekali tidak ada kesepakatan berdamai. Namun sampai saat ini perkara pengeroyokan itu terkesan dibiarkan dimana terlapor semakin semena mena melakukan intimidasi kepada keluarga kami dan anak anak kami,” sambungnya.
Untuk itu Holman memohon kepada Kapolres Pematangsianțar untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan atas pengeroyokan kedua anak kami.
“Kami mohon Kapolres Pematangsiantar perintahkan penyidik pembantu untuk serius memproses laporan pengaduan pengeroyokan kedua anak kami,” Pungkas Holman Purba. (Mar)
Berikan Komentar Anda