“PR kita berikutnya untuk memastikan masa tenang dan pemilihan pada 14 Februari 2024 berjalan dengan baik hingga penghitungan suara juga berlangsung dengan aman, damai, jujur dan adil,” harapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold berharap, sebelum 14 Februari 2024, seluruh APK harus habis di wilayah Kota Medan. “Apabila belum habis juga menyusul kekurangan SDM yang kita milliki, jadi harapannya melalui Satpol PP dapat dilanjutkan. Dengan demikian pada saat pencoblosan, harapannya Kota Medan sudah bersih dari APK maupun alat peraga sosialisasi,” jelas David.
Begitu juga dengan APK yang dipasang di mobil, angkutan umum maupun becak bermotor, David mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menertibkannya. “Semua APK harus ditertibkan!” tegasnya. (AS)
Berikan Komentar Anda