“Kemudian setelah melalui proses persidangan, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Camat Sipahutar, BN, dengan hukuman 1 bulan penjara denda lima juta dan subsider satu bulan,”ucapnya.
Parlin menyebut oknum camat tersebut ditengarai melanggar undang-undang UU no, 6 tahun 2020 pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 tentang pemilihan dan netralitas apartur sipil negara (ASN).
“Terdakwa yang merupakan ASN dan terlibat praktis berkampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon,”pungkasnya. (Aman Siregar)
Berikan Komentar Anda