Menurut narasumber ini, seorang pimpinan harus menjadi contoh yang baik kepada bawahan, bukan justru memberi contoh yang tidak baik yaitu melakukan hal-hal yang melanggar peraturan tentang disiplin Pegawai.
“Perbuatan tercela seperti ini tidak pantas dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi seseorang yang sedang menduduki jabatan mempuni yaitu Sekda, sebagai karir tertinggi di PNS. Hal ini jelas sudah melanggar PP 53 Tahun 2010,” tuturnya.
Anehnya, saat skandal mesum ini dikonfirmasi kepada oknum pejabat bersangkutan melalui pesan WhatsApp tidak mau berkomentar. (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda