“Kami juga melakukan teguran langsung kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memperbaiki fasilitas jalan dan menata parkir di kawasan wisata,” tambah Kombes Pol Yudhi.
Dari hasil operasi, Polda Sumut mencatat sebanyak 1.843 kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak secara tegas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan klakson telolet oleh bus (218 kasus), kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) (999 kasus), travel gelap (321 kasus), serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang (305 kasus).
Selain itu, dalam upaya penegakan hukum, sebanyak 36.900 pelanggaran lalu lintas tercatat, dengan rincian 444 tilang ETLE statis, 192 tilang ETLE mobile, 11.164 tilang manual, dan 25.100 teguran bagi pelanggar.
Dalam aspek pengawasan infrastruktur, Polda Sumut bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan perbaikan jalan, melengkapi rambu-rambu serta marka jalan, dan mengoptimalkan jalur alternatif guna mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya menjelang arus mudik Lebaran.
Upaya mitigasi terhadap potensi bencana juga dilakukan, termasuk menyiapkan langkah antisipasi pada titik rawan kecelakaan dan bencana alam. “Kami mendirikan pos pantau di lokasi-lokasi strategis untuk memastikan lalu lintas tetap terkendali, terutama di kawasan wisata dan pusat perbelanjaan,” jelas Kombes Pol Yudhi.
Berikan Komentar Anda