Nawasenanews.com-Simalungun | Perwakilan masyarakat Desa/Nagori Banjaran Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun mengadakan aksi damai terkait adanya kebijakan Kepala Desa/Pangulu yang tidak sesuai aturan, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Senin (10/07/2023).
Di hadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Nagori Sarimuda Purba perwakilan masyarakat Erianto Saragih menyampaikan keluhan masyarakat Nagori Banjaran atas sikap Pangulu Siholman Purba, diantaranya adalah Ijazah perangkat Nagori hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sementara aturan yang berlaku seharusnya tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
” Semua kebijakan yang diambil pangulu melanggar Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di Desa,” tegas Erianto.
Selain itu, Erianto Saragih juga menyebutkan ketika pemilihan Maujana tidak pernah melibatkan masyarakat, sehingga pada hari Minggu (09/07/2023) diadakan musyawarah yang dihadiri oleh Pemerintahan Nagori, Kecamatan dan utusan Huta IV yang menghasilkan mufakat dan turut ditandatangani pangulu Siholman Purba serta Camat Janopel Tanjung, yaitu pengantian Maujana tidak bisa dilakukan sebelum habis masa jabatan, sesuai dengan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD/Maujana, sedangkan untuk Gamot dan Urung Huta IV Durian Buttu disebut Erianto harus dari usulan Huta tersebut. Kemudian dari hasil pertemuan mereka dengan Pangulu, maka seluruh perangkat Nagori yang tidak memenuhi persyaratan diberhentikan dan diangkat sesuai dengan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berikan Komentar Anda