Hal ini disebutkan Erianto karena adanya perangkat Nagori yang merangkap sebagai honor di Dinas pertanian dan ada juga sebagai anggota Bawaslu.
Lebih lanjut Erianto menjelaskan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang selama ini warga yang kurang mampu mendapatnya, namun tanpa ada pemberitahuan Pangulu mengalihkan bantuan BLT tersebut kepada orang lain.
Erianto Saragih sebagai perwakilan masyarakat Nagori Banjaran berhadap kepada Bupati Simalungun dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori/ Desa berkenan meluruskan segala yang menyimpang dari aturan.
” Kami berharap Bupati Simalungun dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori/ Desa berkenan meluruskan segala yang menyimpang dari aturan. Bisa menghapus yang namanya KKN di nagori kami, serta menindak lanjuti keluhan masyarakat, karena kurang lebih puluhan tahun hal ini sudah berlangsung,” ungkap Erianto.
Menanggapi hal ini, Kadis Pemberdayaan Nagori Sari Muda Purba menyatakan akan meninjau kembali pengangkatan perangkat, dan dalam hal ini akan memanggil Camat Raya Kahean dan Pangulu Banjaran untuk berkoordinasi terkait keluhan masyarakat tersebut.
Lebih lanjut Sari Muda Purba menjelaskan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 salah satu poinnya adalah menjaga agar kondisi nagori tetap kondusif.
Berikan Komentar Anda