Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa saat penangkapan tersebut yang disita sebagai barang bukti adalah berupa uang Rp 500 juta dan dokumen klaim BPJS dari RS Efarina yang telah dimanipulasi atau mark up yang dijadikan terlapor dalam melakukan permintaan uang (pemerasan) terhadap pihak RS Efarina.
Namun oleh Polda Sumut mengatakan bahwa Ketua IDI Siantar – Simalungun diduga melakukan tindak pidana pemerasan dalam proses pengurusan Izin Praktek Dokter yang akan bekerja di Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematang Siantar.
Polda Sumut dalam menangani perkara ini diduga telah melakukan hal yang keliru dan patut diduga telah merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari dugaan pemerasan akibat manipulasi data pasien untuk mark up klaim BPJS menjadi dugaan pemerasan akibat pengurusan ijin praktek dokter yang akan bekerja di RS Efarina.
Anehnya, usai pelaporan tindak pemerasan tersebut pihak RS Efarina Kota Pematangsiantar dikabarkan telah memecat dua orang Dokter yang disebut-sebut terlibat dalam membocorkan dokumen data pasien untuk klaim dana BPJS yang diduga telah dimanipulasi atau mark up.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (21/2/2024) sepertinya memilih diam ketika ditanya apakah telah terjadi persekongkolan jahat dalam penanganan perkara tersebut atau apakah pihak Polda telah menerima upeti dari terlapor atau pelapor. (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda