Nawasenanews.com-Jakarta || Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025 ini. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup berbagai revisi pada sistem penerimaan yang sebelumnya digunakan, tutur Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Mendikdasmen Abdul Muti.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil serta memperbaiki beberapa kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya.
Dilansir dari Melintas.id, Prof. Mu’ti mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama pergantian ini adalah keinginan pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua calon peserta didik.
Pemerintah ingin memastikan bahwa calon siswa diterima di sekolah berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan akses, terutama bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu atau memiliki keterbatasan fisik.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan jalur domisili, yang memungkinkan calon murid diterima di sekolah berdasarkan wilayah administratif tempat tinggalnya
Meski memiliki konsep yang mirip dengan zonasi, sistem domisili ini diharapkan lebih fleksibel dan mengakomodasi kebutuhan calon murid secara lebih adil.
Dalam sistem SPMB, persentase penerimaan untuk setiap jalur akan diubah dari yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB.
Detail mengenai pembagian persentase ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah, namun perubahannya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerimaan siswa baru.
Jika sebelumnya jalur prestasi hanya berdasarkan capaian akademik dan non-akademik, dalam SPMB 2025 terdapat tambahan penilaian kepemimpinan, artinya, calon murid yang memiliki pengalaman sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya di sekolah akan mendapatkan poin tambahan dalam seleksi jalur prestasi.
Hal ini bertujuan untuk mengapresiasi peran serta siswa dalam kegiatan organisasi dan kepemimpinan di sekolah.
Jalur afirmasi, yang ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas, akan mengalami peningkatan kuota penerimaan.
Kebijakan ini diambil agar kelompok yang membutuhkan dukungan lebih besar dalam pendidikan dapat memperoleh akses yang lebih luas dan adil.
Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur utama yang dapat digunakan oleh calon murid untuk mendaftar ke sekolah, yaitu Jalur Domisil, Jalur ini menggantikan sistem zonasi dan mengutamakan kedekatan domisili calon murid dengan sekolah yang dituju, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Jalur Afirmasi, Ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini mendapatkan peningkatan kuota dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jalur Prestasi, Diperuntukkan bagi calon murid dengan prestasi akademik (misalnya dalam bidang sains, riset, teknologi) dan non-akademik (seni, budaya, olahraga). Dalam sistem SPMB, kepemimpinan dalam organisasi sekolah juga menjadi salah satu indikator seleksi.
Jalur Mutasi, Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang harus berpindah tempat tinggal karena perpindahan tugas orang tua/wali, seperti pegawai instansi pemerintahan atau perusahaan swasta.
Selain itu, anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar juga dapat masuk melalui jalur ini. Perubahan dari PPDB ke SPMB 2025 merupakan langkah besar dalam reformasi sistem penerimaan siswa baru di Indonesia.
Meski demikian, implementasi sistem baru ini perlu diawasi dengan baik agar dapat berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan permasalahan baru di dunia pendidikan.
Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa reformasi ini benar-benar membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia. (Red)









