Nawasenanews.com-Jakarta || Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025 ini. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup berbagai revisi pada sistem penerimaan yang sebelumnya digunakan, tutur Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Mendikdasmen Abdul Muti.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil serta memperbaiki beberapa kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya.
Dilansir dari Melintas.id, Prof. Mu’ti mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama pergantian ini adalah keinginan pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua calon peserta didik.
Pemerintah ingin memastikan bahwa calon siswa diterima di sekolah berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan akses, terutama bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu atau memiliki keterbatasan fisik.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan jalur domisili, yang memungkinkan calon murid diterima di sekolah berdasarkan wilayah administratif tempat tinggalnya
Meski memiliki konsep yang mirip dengan zonasi, sistem domisili ini diharapkan lebih fleksibel dan mengakomodasi kebutuhan calon murid secara lebih adil.
Dalam sistem SPMB, persentase penerimaan untuk setiap jalur akan diubah dari yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB.
Berikan Komentar Anda