Jalur Prestasi, Diperuntukkan bagi calon murid dengan prestasi akademik (misalnya dalam bidang sains, riset, teknologi) dan non-akademik (seni, budaya, olahraga). Dalam sistem SPMB, kepemimpinan dalam organisasi sekolah juga menjadi salah satu indikator seleksi.
Jalur Mutasi, Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang harus berpindah tempat tinggal karena perpindahan tugas orang tua/wali, seperti pegawai instansi pemerintahan atau perusahaan swasta.
Selain itu, anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar juga dapat masuk melalui jalur ini. Perubahan dari PPDB ke SPMB 2025 merupakan langkah besar dalam reformasi sistem penerimaan siswa baru di Indonesia.
Meski demikian, implementasi sistem baru ini perlu diawasi dengan baik agar dapat berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan permasalahan baru di dunia pendidikan.
Pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa reformasi ini benar-benar membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia. (Red)
Berikan Komentar Anda