Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Hari Sapna, MKM dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Nomor: 400.7.13.5/4291/2024 tanggal 13 Mesi 2024 tentang Percepatan Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) di Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Nomor: 081/DI KES-AS/IX/2024 tentang Penyelenggara Hari Kesehatan Nasional Ke 60 di Kabupaten Asahan.
lanjut, Hari mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai momen untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional, termasuk dalam pengendalian penyakit menular dan tidak menular, memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang telah berkontribusi besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Asahan. Selanjutnya sebagai wadah silahturahmi insan kesehatan dalam mewujudkan sistem kesehatan yang kuat dan meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan primer secara komprehensif, efektif, dan efisien untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan primer bagi seluruh siklus hidup. Pada kesempatan ini juga dibarengi dengan launching Program Integrasi Layanan Primer (ILP).
Berikan Komentar Anda