Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengatakan Pemko Pematang Siantar akan merasionalisasi jumlah retribusi daerah untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik, yang sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah kota.
Hal ini dikatakan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA saat menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota Pematang Siantar Atas Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar pada Rapat Paripurna VIII, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Sabtu (21/10/2023).
Seperti diketahui, dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Lambang Daerah.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, dr Susanti menyampaikan Pemko Pematang Siantar telah melakukan berbagai langkah inovatif dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan Pendapatan Daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Antara lain, Ekstensifikasi dan Intensifikasi potensi serta digitalisasi dan modernisasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pada dasarnya dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Pematang Sianțar, yang menjadi kendala hanya bersifat karakteristik dan kultural sebagian masyarakat Kota Pematang Siantar yang memiliki perspektif bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah suatu beban dan tidak memandangnya sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi selaku warga negara yang baik,” terangnya.
Berikan Komentar Anda