“Maka untuk meningkatkan penilaian integritas diperlukan langkah-langkah konkret dari seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan tata kelola yang baik, menerapkan pelaksanaan anggaran berbasis risiko, dan memastikan seluruh struktur/elemen organisasi patuh dan taat terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” terang dr Susanti.
dr Susanti mengharapkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama seluruh kepala perangkat daerah agar: mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi/golongan; pencegahan konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya; mencegah memberi perintah tidak sesuai aturan, dan pencegahan penerimaan gratifikasi/suap; mencegah penyalahgunaan pengelolaan anggaran; mencegah penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dapat berupa pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu, adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga), adanya risiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender, serta hasil PBJ yang tidak bermanfaat; mewujudkan pengelolaan SDM yang akuntabel sesuai merit system dan kebutuhan serta menerapkan reward and punishment; mencegah risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dapat berupa penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan; melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan atau menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/ diketahui; memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/ layanan, kemudahan standar/prosedur, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan, dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas; serta meningkatkan sistem antikorupsi melalui penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat, dan memastikan pegawai yang bekerja/melayani menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuai aturan.
Berikan Komentar Anda