Dijelaskannya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pemerintah daerah diharapkan membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan public. Di mana, kegiatan pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masih kata dr Susanti dalam sambutan tertulisnya, penyelenggaraan MaPeS, di samping untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, juga sebagai wujud komitmen Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Kota Pematang Siantar.
“Dan pada akhirnya out come yang kita harapkan tentunya dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pematang Siantar,” terang wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini.
Lanjutnya, rencana penyelenggaraan MaPeS tentu saja tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemko Pematang Siantar tanpa dukungan semua stakeholder terkait, terlebih dukungan dari seluruh masyarakat.
“Untuk itu, kami mengajak kita semua untuk turut andil memberikan sumbangsih tenaga dan pikiran agar Kota Pematang Siantar dapat memiliki MaPeS, dan hal ini sejalan dengan semangat motto kota kita, yaitu Sapangambei Manoktok Hitei” yang artinya saling bergotong royong untuk mencapai tujuan yang mulia. Selain itu, saya juga tetap minta kepada aparatur pemerintah yang bertugas dalam layanan publik untuk tetap mengimplementasikan slogan 5S, yaitu: Salam, Senyum, Sapa, Sopan, dan Santun dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Pematang Siantar,” tutupnya.
Berikan Komentar Anda