Kemudian, Retribusi Parkir Layanan Tertentu, yaitu: parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari; parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari; serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.
Lebih lanjut Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut.
“Untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” kata Julham. (MS/Rls)
Berikan Komentar Anda