Nawasenanews.com – Simalungun | Penebangan pohon Pinus di Kabupaten Simalungun Kecamatan Dolok Silau, Desa (Nagori) Panribuan mendapat perhatian khusus dari beberapa awak media. Saat awak media ke lokasi terlihat truk fuso sedang memuat kayu pinus.
Beberapa awak media mengonfirmasi ke Polsek Dolok Silau, namun sayang Kapolsek tidak ditempat, lalu mengonfirmasi melalui Whatsapp (WA).
Kapolsek Dolok Silau AKP Josia Simarmata saat memberi tangapan menyatakan, abang konfirmasi ke Kepdesnya dari hutan lindung atau darimana bang, balas Josia melalui Whatsapp.

Sebagai informasi, di lokasi tempat penumpukan kayu tepatnya di pinggir jalan ada sebuah rumah dan ditempati seorang ibu Br. Ginting. Kepada awak media ia menyatakan penebangan pohon pinus sudah berlangsung sekian lama.
” Sudah lama itu, karena sudah berulang kali mobil mengangkut kayu hasil potongan,” tutur Br. Ginting.
Dari keterangan ibu tersebut, kegiatan penebangan pohon pinus sepertinya kurang mendapat perhatian dari wilayah hukum Polsek Dolok Silau. Karena penebangan pohon yang tidak sesuai dengan prosedur dapat mengancam kelangsungan hidup habitat atau ekosistim. Bahkan dapat mengancam kehidupan dan nyawa manusia yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan terjadinya bencana longsor dan banjir bandang.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler salah seorang pegawai dinas kehutanàn Provinsi di Jalan Gunung Simanuk manuk menyatakan penebangan kayu harus memiliki verifikasi kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Ada ketentuan untuk penebangan kayu yaitu dengan cara Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). SIPUHH adalah mekanisme perijinan berupa self assement berbasis teknologi informatika (TI) yang dapat diakses secara online.
Sistem ini mulai aktif berlaku sejak 1 Januari 2016. Tujuannya untuk menghapus pengeluaran biaya yang tinggi dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan, ” tutur pegawai Kehutanan.
Sebagai informasi untuk terang pegawai tersebut, Kabupaten Simalungun Kecamatan Dolok Silau, petugas kehutanan sudah dua kali melakukan imbaun agar penebangan hutan harus mengikuti ketentuan yang telah berlaku.
Pangulu Nagori Panribuan P. Sinaga saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Senin, (14/08/2023) menyatakan pemilik tanah datang ke kantor Pangulu dengan membawa Surat Keterangan Tanah (SKT) meminta surat keterangan untuk menebang pohon pinus
‘Karena membutuhkan kayu untuk kebutuhan pembangunan, selain itu juga pemilik tanah juga berencana akan membuka lahan pertanian,” tukas pangulu P. Sinaga. (AS)
Editor : Susan









