“Ada ketentuan untuk penebangan kayu yaitu dengan cara Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). SIPUHH adalah mekanisme perijinan berupa self assement berbasis teknologi informatika (TI) yang dapat diakses secara online.
Sistem ini mulai aktif berlaku sejak 1 Januari 2016. Tujuannya untuk menghapus pengeluaran biaya yang tinggi dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan, ” tutur pegawai Kehutanan.
Sebagai informasi untuk terang pegawai tersebut, Kabupaten Simalungun Kecamatan Dolok Silau, petugas kehutanan sudah dua kali melakukan imbaun agar penebangan hutan harus mengikuti ketentuan yang telah berlaku.
Pangulu Nagori Panribuan P. Sinaga saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Senin, (14/08/2023) menyatakan pemilik tanah datang ke kantor Pangulu dengan membawa Surat Keterangan Tanah (SKT) meminta surat keterangan untuk menebang pohon pinus
‘Karena membutuhkan kayu untuk kebutuhan pembangunan, selain itu juga pemilik tanah juga berencana akan membuka lahan pertanian,” tukas pangulu P. Sinaga. (AS)
Editor : Susan
Berikan Komentar Anda