Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyeberangan laut, penghentian pekerjaan proyek konstruksi, dan pengalihfungsian sementara penimbangan kendaraan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan.
Dalam rangka mengurai kepadatan arus, juga telah disiapkan rekayasa lalu lintas berupa pemberlakuan ganjil-genap, contra flow, dan one way system yang dilakukan berdasarkan analisa pantauan CCTV, traffic counting, serta laporan petugas di lapangan secara real time dan berkala. Untuk menjaga kelancaran pada jalur penyeberangan, akan diterapkan delaying system, buffer zone dan screening tiket, hingga pemberlakuan pola operasi kapal Tiba Bongkar Berangkat.
Kapolres Simalungun juga menekankan pentingnya pelayanan yang ramah dan responsif selama pengamanan mudik lebaran 2025.
“Kita harus menampilkan sosok petugas yang humanis, memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi untuk istirahat sejenak guna menghindari microsleep, melakukan pengecekan kesehatan pengemudi, kondisi kendaraan, kesiapan rambu-rambu dan lampu penerangan, serta menyiagakan personel pada titik-titik rawan kecelakaan,” ujarnya.
Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas di lapangan juga harus disertai strategi komunikasi publik yang baik. Masyarakat harus dapat memahami informasi terkait layanan kepolisian, pesan-pesan kamtibmas, dan penerapan rekayasa lalu lintas. Layanan 110 akan dioptimalkan sebagai hotline pelayanan, pengaduan dan pelaporan tanggap darurat, baik terhadap gangguan kamtibmas maupun kemacetan pada jalur mudik.
Berikan Komentar Anda