Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari plastik, satu ball plastik klip kosong, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu buah korek api (mancis) warna ungu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru hitam, serta uang tunai sebesar Rp 672.000 (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Kronologi penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Jawa dan Lingkungan II Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Menanggapi informasi tersebut, personil Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, personil kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Mamas Aditia alias Memes. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan untuk mengonsumsi sabu,” papar IPTU Soni Silalahi.
Saat diinterogasi, Mamas Aditia alias Memes mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama Kudil yang berada di Huta Teladan Metro, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Berikan Komentar Anda