Juga pemohon tidak dapat membuktikan adanya dugaan perbuatan terlapor yang merugikan perusahaan. Sehingga atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan untuk seluruhnya membebankan biaya kepada pemohon (nihil).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (18/01/2024), membenarkan Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (prapid) atas permohonan Mulianto di Pengadilan Negeri Medan.
“Benar, Polda Sumut menangkan sidang prapid di PN Medan atas dihentikannya perkara penipuan penggelapan,” pungkasnya.(AS/Rel)
Berikan Komentar Anda