Berlanjut melalui Handphone, pihak rumah sakit gencar menawarkan agar RS mau menurunkan harga permintaan dari Rp 1,5 M.
“Awalnya RS meminta 1,5 Milliar, namun setelah pertemuan dan melalui telephone pihak rumah sakit akhirnya menyanggupi membayar Rp 500 juta,” terang R.
Lebih lanjut dijelaskan R, setelah sepakat di harga Rp 500 juta, pihak RS Efarina melakukan pembayaran 2 kali, yang pertama Rp 250 juta diserahkan di lokasi rumah RS yakni di Serapuh.
Sebelum pembayaran kedua, dr. Reinhard Sihombing dilaporkan ke Polda Sumut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/49/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT Tgl.14 JANUARI 2024 atas nama Pelapor PREDY ROY SURANTA GINTING.
Sesuai informasi, pada tanggal 15 Januari 2024, saat pembayaran kedua Rp 250 juta di lokasi RS Efarina RS ditangkap OTT di parkiran.
Namun sangat disayangkan, pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyangkal penangkapan tersebut. Polda Sumut diduga melakukan tangkap lepas terhadap RS. Hal tersebut diketahui pasca berita penangkapan, rekan kerja RS di Puskesmas tempatnya bekerja mengatakan kalau RS selalu datang ke Puskesmas walau kadang cepat pulang.
Dokter Reinhard Sihombing yang coba dikonfirmasi terkait OTT sepertinya memilih diam. Saat dihubungi tidak mengangkat panggilan walau terlihat aktif dan tersambung dan pesan WhatsApp yang dilayangkan hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan. (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda