Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
” Dari kajian Permahi untuk saat ini belum mendapatkan kejanggalan fatal atau maladministrasi tentang Putusan MK tersebut, namun yang menjadi keresahan kita ialah pasal tersebut dapat berdampak serta merusak dunia pendidikan didalam kampus dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Menurut Michael, beberapa kritikan serta solusi dari Permahi Siantar yang bisa disampaikan sebagai berikut;
Pertama, Mahkamah Konstitusi seharusnya terlebih dahulu menerima aspirasi dari berbagai elemen karena situasi ini dapat menjadi panas karena menjelang Pemilu 2024, untuk itu Permahi Siantar kesal atas putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan putusan kampanye diperbolehkan ditempat pendidikan.
Kedua, Setiap Lidikti di tiap-tiap wilayah harus berperan untuk mengawasi perguruan tinggi agar tidak menyalahgunakan fungsi Perguruan Tinggi tersebut sesuai amanat UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berikan Komentar Anda