Ketiga, Yayasan atau Rektorat yang ada di perguruan tinggi harus bersih, adil, terbuka serta berperan juga untuk mengawasi setiap dosen-dosen. Mengapa demikian? Karena kita ketahui bahwa tidak bisa dipungkiri masih saja ada dosen yang mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya, maka perlu adanya pengawasan karena berpengaruh kepada mahasiswa yang menerima beasiswa serta bantuan dari pemerintah sehingga mahasiswa tersebut bakalan mendapatkan ajakan dari pihak kampus, contohnya; ” Pilih dia ya, kalau tidak milih dia tidak aman nilaimu dan beasiswamu bisa dicabut” hal tersebut berpotensi bakalan terjadi karena itu sebuah intimidasi kepada mahasiswa tersebut,” katanya.
Selanjutnya Ketua Permahi Pematang Siantar mengatakan,setiap Perguruan Tinggi sejatinya harus sesuai mutu tugas dan tanggung jawabnya yang telah diatur dalam UU dan turunan dari UU tersebut ialah Peraturan (Statuta) Perguruan Tinggi, jangan sampai pihak kampus menyalahgunakan sistem pendidikan hanya demi kepentingan pribadinya pada calon-calon legislatif,eksekutif berkampanye di dalam kampus.
Kita mengingatkan dalam pasal 421 KUHP : Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Michael Hutajulu.
Berikan Komentar Anda