Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
“Salah satu visi yang menurut saya mulia untuk menjamin kesehatan semua masyarakat. Capaian ini tentu berarti bagi kami agar terus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dalam perjalanan mencapai UHC tentu tidaklah mudah, banyak hal yang membuat kami harus tekun dan sabar dalam mewujudkan salah satu program Pemerintah Pusat ini. Puji Tuhan, dari angka yang ditargetkan perlahan terlampaui. Dari Total Penduduk Kabupaten Toba sebesar 217.128, sebanyak 98,81% jiwa telah terdaftar Program JKN dengan tingkat keaktifan sebesar 75,57%. Sekali lagi terima kasih dan selamat untuk Kabupaten kita tercinta,” ujar Poltak.
Ditambahnya, dengan pencapaian UHC, masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
”Dengan tercapainya UHC, maka peserta JKN BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengaktifkan kepesertaan. Sebab begitu mendaftar, saat itu juga kepesertaan bisa langsung aktif dan dapat digunakan” jelas Poltak.
Berikan Komentar Anda