Nawasenanews.com,Simalungun – Seorang petani berusia 73 tahun ditemukan meninggal dunia di perkebunan kelapa sawit Blok H CV Jaya Anugrah, Huta V Pamotangan, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Minggu (18/1/2026) pagi.
Mendapat laporan dari warga sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Tanah Jawa bergerak cepat dengan menurunkan delapan personel ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi jenazah.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/02/I/2026/Polsek Tanah Jawa.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel langsung menuju lokasi bersama petugas Puskesmas Buntu Turunan dan Tim Inafis Polres Simalungun,” ujar Asmon saat dikonfirmasi, Minggu sore.
Korban diketahui bernama Almen Manurung (73), seorang petani yang berdomisili di Huta IV Parbeokan Pasar, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan. Jenazah ditemukan tergeletak di tengah kebun sawit dalam kondisi tidak bernyawa.
Penemuan mayat pertama kali dilaporkan oleh Harri Nainggolan (45), warga Huta IV Silaubosar. Dua saksi lain yang dimintai keterangan adalah Gordon Manurung (45) dan Jumerika br Manurung (42), anak kandung korban.
Olah TKP dipimpin oleh Pawas AKP Tony Purba dan melibatkan Tim Inafis Polres Simalungun serta petugas kesehatan dari Puskesmas Hatonduhan.
“Hasil pemeriksaan luar oleh tim medis dan Inafis tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas Kapolsek.
Keterangan dari pihak keluarga menyebutkan korban selama ini tinggal sendiri dan memiliki riwayat penyakit asam lambung akut. Keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.
“Keluarga telah membuat surat pernyataan resmi dan meminta agar tidak dilakukan autopsi. Permintaan tersebut kami hormati karena tidak ditemukan indikasi tindak pidana,” kata Asmon.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tanah Jawa melibatkan delapan personel, termasuk jajaran perwira, bintara, serta Tim Inafis Polres Simalungun. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur kepolisian.
Kasus tersebut diklasifikasikan sebagai penemuan mayat non-pidana. Kepolisian tetap melakukan pemeriksaan saksi lanjutan dan menyampaikan laporan lengkap kepada pimpinan.( Rls/*)
Editor : Susan









