Nawasenanews.com-Simalungun | Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Polda Sumut Kompol M. Nainggolan, S.H M.Si menolak langsung laporan manager (Tri Mangkurat) PTPN IV kebun Unit Bah Jambi di Polsek Tanah Jawa dengan terduga pelaku dua orang lansia warga Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang dilaporkan telah merusak pelepah tanaman sawit. Selasa(5/3/2024)
Sebelumnya karyawan PTPN IV Bah Jambi oleh security dan personil pengamanan di kantor Koordinator Keamanan (Korkam) membawa kakek dan nenek tersebut ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilaporkan karena pengerusakan . Setelah diinterogasi dan diketahui pelepah tanaman sawit yang dibuat untuk sapu lidi tersebut di ambil dari areal perkebunan.
Karyawan BUMN yang dikuasakan Manager (Tri Mangkurat) datang untuk membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa.
Kapolsek mempertanyakan kronologis kejadiannya bahwa sebelumnya sepasang suami istri yang sudah lanjut usia (lansia) yaitu Lagiman (63thn) dan istrinya Semi (62thn) ditangkap oleh Tri Mangkurat sebagai Manager Kebun Unit Bah Jambi di lingkungan AFD II karena mencari daun kelapa sawit untuk dijadikan sapu lidi dari Areal perkebunan.
Setelah mendengar keterangan Kompol Nainggolan langsung menghubungi manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) melalui telepon seluler dan mengatakan bahwa dalam penegakan hukum penting memperhatikan asas kemanfaatan yang mana pasangan suami istri yang sudah ujur tersebut tidak sepantasnya lagi dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya tersebut dengan mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani.
Berikan Komentar Anda