Nawasenanews,Simalungun – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut.
“Laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari aktivitas ilegal,” ujar AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami langsung bergerak ke lapangan begitu menerima informasi. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” katanya.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat aktivitas tambang pasir ilegal dapat merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, menjelaskan bahwa tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sepanjang bantaran Sungai Bah Bolon.
“Di lokasi, kami menemukan sejumlah lubang bekas galian pasir yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan,” ujar IPDA Gagas.
Menurutnya, kondisi tanah di sekitar sungai mengalami kerusakan yang cukup signifikan, menandakan aktivitas penambangan dilakukan dalam skala besar dan telah berlangsung cukup lama.
Namun, saat penyelidikan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
“Alat berat seperti ekskavator sudah tidak berada di lokasi. Yang tersisa hanya bekas galian,” jelasnya.
Tim kemudian melakukan wawancara dengan warga sekitar untuk menggali informasi tambahan. Dari keterangan warga, aktivitas tambang pasir tersebut diketahui telah berhenti sekitar satu minggu sebelum penyelidikan dilakukan.
“Kemungkinan besar pelaku menghentikan kegiatan karena mengetahui adanya laporan dan penyelidikan,” kata IPDA Gagas.
AKP Herison Manulang menduga penghentian sementara ini merupakan upaya menghindari penindakan hukum.
“Modus seperti ini sering dilakukan. Namun kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan membiarkan aktivitas ilegal ini kembali beroperasi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Simalungun akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk camat, kepala desa, serta dinas teknis.
“Kami juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali terjadi,” ujar Herison.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan kembali aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan dan ketertiban hukum,” pungkas IPDA Gagas.
(rls/)*
Editor: Susan









