Nawasenanews.com- Simalungun | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap BSN, seorang laki-laki berusia 43 tahun, yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis, (29/2/ 2024) ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan pada Rabu ( 7/2/ 2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK SIK MH saat dikonfirmasi menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dalam peristiwa ini adalah TN, seorang wiraswasta berusia 48 tahun, “jelas AKP Ghulam, Sabtu(2/3/2024).
“Menurut keterangan yang disampaikan RKS, istri dari korban, insiden berawal ketika ia mendapat informasi bahwa suaminya telah dianiaya oleh BSN di kios milik mereka. Saat tiba di lokasi, ia mendapati suaminya dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di atas mobil dengan luka dan darah disekujur tubuhnya. TN kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis, dan diketahui mengalami luka parah yang membutuhkan operasi di kepala karena pendarahan,” terang Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan informasi dari saksi dan bukti yang ada, berhasil menangkap BSN tanpa perlawanan di depan rumahnya.
Berikan Komentar Anda