“Institusi DPRD merupakan sebuah simbol dari cita-cita Bangsa Indonesia yang ideal. Karena ditangan para Wakil Rakyat inilah, amanat rakyat ini diemban, sesuai dengan Sila ke Empat Pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, serta mampu menampung dan mengikuti kiinginan masyarakat yang kian berkembang. DPRD hadir untuk mewujudkan lembaga perwakilan yang representatif, harmonis dan produktif sekaligus. hanya dengan semua inilah Demokrasi Indonesia akan menjadi demokrasi yang matang. Selain itu, DPRD juga adalah refleksi dari dinamika dan perkembangan di tanah air”, ungkapnya.
Pjs Bupati Asahan juga mengatakan, dalam perjalanan Kebangsaan Indonesia, DPRD (legislatif) adalah mitra dari eksekutif. Sebagai mitra, kita bersama dapat mendorong berbagai program dan kebijakan yang memang baik dan perlu. Namun, sebagai mitra sejati tentu kita juga harus siap dan sanggup saling mengingatkan, serta turut memberikan solusi bagi berbagai hal yang masih harus perlu diperbaiki. semua yang sudah berjalan baik harus dilanjutkan, namun berbagai hal yang memang masih perlu dibenahi harus dicarikan jalan/solusinya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana Amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu, pertama, fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) kedua, fungsi penyusunan anggaran dan Ketiga fungsi pengawasan. Kepada Ketua, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, kiranya dapat memperkuat ketiga fungsi dasar DPRD itu sendiri. Ketiga fungsi ini harus berjalan seiring dan saling mendukung.
Berikan Komentar Anda