Nawasenanews.com-Simalungun || Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, H Zonny Waldi secara resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (30/10/2024).
Sidang GTRA ini diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun untuk penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam sidang GTRA ini menargetkan sebanyak 2.100 bidang tanah sekaligus terealisasinya sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Simalungun sampai dengan Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Simalungun H Zonny Waldi mengatakan, reformasi agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat.
Redistribusi tanah yang dilaksanakan ini sangat mendasar, untuk kebutuhan mengadakan pembagian tanah bagi masyarakat dengan aset-aset negara, dan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
Dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah Tahun 2024 diharapkan tidak menimbulkan sengketa dan konflik agraria di wilayah Simalungun, serta dapat diselesaikan dengan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum.
Berikan Komentar Anda