“H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” tambah Kombes Yemi Mandagi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.
Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap.
Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp8 juta dari Hendra, di mana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kombes Yemi.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim Ditresnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mencegah peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Berikan Komentar Anda