Sehingga dilimpahkannya perkara dari termohon kepada pihak kejaksaan sehingga status penahanan pemohon Harianto sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab termohon melainkan pihak kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dimintai pertanggungjawaban kepada termohon.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/01/2024), membenarkan Polrestabes Medan memenangkan sidang prapid di PN Medan atas perkara penetapan tersangka penganiayaan tersebut.
“Polisi selalu bekerja Profesional, jika terdapat dugaan kekeliruan dalam Mekanismenya tentu bisa di uji dalam persidangan,” pungkasnya.(AS)
Berikan Komentar Anda