Dari kejadian ini Sutrisno alias Trisno (33) telah mengakui perbuatannya dan menyatakan ia membuat kesalahan dan kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik kepada Sameria Boru Sinaga (62) ataupun kepada siapapun, dan apabila dikemudian hari Trisno terbukti melanggar surat perjanjian yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi, Trisno bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia baik pidana ataupun perdata, ” tandas Jaresman.
Editor : Susan
Berikan Komentar Anda