Kecurigaan semakin kuat kepada tersangka yang bernama Arya Lesmana (20) yang diketahui warga asal Labuhan Batu yang merantau dan bekerja di Kabupaten Simalungun.
Tersangka diciduk dari rumah kos-kosannya, Sabtu pagi (15/7/2023) sekira pukul 00.05 WIB, berikut sepeda motor milik korban yang telah dilabel stiker guna mengelabui petugas.
Personel Polsek Bangun langsung melakukan introgasi terhadap tersangka, dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban di daerah Wisata Alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari senin 10 Juli 2023.
Melihat lokasi kejadian merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, untuk proses hukumnya dilaksanakan Sat Reskrim Polres Tebing, ” ucap Kapolres Simalungun.
Atas kejadian tersebut Kapolres Simalungun mengajak masyarakat Simalungun dan sekitarnya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau kejahatan lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi kita semua,” ujar AKBP Ronald.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Langkah-langkah preventif dan represif akan terus kami lakukan. Kami juga mengharapkan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam upaya memerangi kejahatan,” tegasnya.
Berikan Komentar Anda