Adapun Barangbukti yang ditemukan berupa 71 paket shabu berat bruto 12,03 gram berserakan di meja maupun di halaman rumah, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjual shabu sebanyak Rp. 635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter, 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya.
Ketiga mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan juga sedang asyik mempaket paketin sabu sambil menggunakan sabu di areal halaman rumah tersebut.
Dengan adanya pengakuan tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kasus ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”Pungkas JH. Pardede. (Mar)
Berikan Komentar Anda