Pada saat itu, personel Polres Simalungun yang sudah mengantongi informasi terkait aktivitas tersangka segera melakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rafiq, yang berdomisili di Kota Medan.
Kapolres Simalungun menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres juga berkomitmen mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan perkembangan akan terus kami laporkan,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.( Sun)
Berikan Komentar Anda