Nawasenanews.com – Simalungun | Perburuan Narkoba semakin gencar dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun dan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (22/1) di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang diketahui berinisial SP (24), diciduk sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penangkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah bumi Habonaron do Bona.
“Tindakan yang diambil oleh para personil kami di lapangan adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa.” ujar orang nomor satu di Polres Simalungun itu, Senin(22/1/2024).
AKBP Choky Sentosa Meliala juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan Narkoba untuk berkembang di Simalungun.
“Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan Narkoba ini, tidak terkecuali. Tidak ada toleransi bagi pengedar, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba,” ujar Kapolres Simalungun.
Berikan Komentar Anda