Setelah interogasi awal, SP mengaku kepada petugas terkait kepemilikan Narkotika. Saksi dari Gamot serta masyarakat setempat turut hadir selama penggeledahan sebagai bukti prosedur yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
” Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam rangka memerangi peredaran Narkoba di wilayah Simalungun, “tegas AKP Irvan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan mereka demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Kemauan untuk menjaga keutuhan sosial dan menghindarkan generasi muda dari pengaruh Narkoba disebut AKP Irvan menjadi prioritas dalam menjaga keamanan wilayah.(Susan/ Rls)
Berikan Komentar Anda